Berbicara tentang
pernikahan, ini merupakan topik yang tidak akan pernah habisnya untuk dibahas. Apalagi
bagi para anak muda yang masih sendiri,kata menikah menjadi sesuatu yang sacral
bagi mereka. Keinginan untuk menikah merupakan fitrah dari setiap manusia,
memiliki pasangan hidup yang kemudian berdua berjuang membentuk generasi masa
depan Islam yang berkemajuan sesuatu yang diimpikan oleh setiap pemuda maupun
pemudi. Menikah sendiri dalam Islam, merupakan salah satu bentuk ibadah yang
sudah disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini sesuai dengan Firman
Allah dalam Surat An-Nisa ayat 3 yang berbunyi
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا
فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ
وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut
tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana
kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua,
tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu
adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(QS. An-Nisa:3)
Betapa Allah sudah
mensyariatkan untuk umatnya untuk menikah perempuan yang dia senangi. Namun,
meskipun sudah disyariatkan ada saja orang-orang yang merasa pesimistis mau
menikah dengan siapa? Padahal sudah Allah jaminkan bahwa setiap orang sudah
diciptakan berpasang-pasangan yang tidak mungkin bisa tertukar. Sesuai dengan
firman Allah dalam surat Az- Zariyat Ayat 49 sebagai berikut :
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا
زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Dan segala sesuatu Kami
Ciptakan Berpasang – pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS.
Az-Zariat :49)
Lalu apa yang mesti
dikhawatirkan ketika Allah sudah memberikan masing-masing hambaNya pasangan
hidup mereka. Dalam Islam, menikah itu antara laki-laki dan perempuan. Tidak ada
yang namanya pernikahan sejenis dalam Islam. Karena kodratnya pasangan itu ya
antara laki-laki dengan perempuan. Hal ini ditegaskan Allah dalam Surat An-Nisa
ayat 1 yang berbunyi
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا
رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ
مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا
اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ﴿النساء:١﴾
“Hai manusia, bertakwalah
kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan darinya Dia
menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan
perempuan; dan bertakwalah kepada Allah swt. yang dengan nama-Nya kamu saling
bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah swt.
adalah pengawas atas kamu”. (An Nisa: 1)
Menikah sendiri merupakan
salah satu cara mengikuti Sunnah dari Rasulullah, hal ini sesuai sabda
Rasulullah sebagai berikut
أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ:
اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ
“Ada empat perkara yang
termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan
menikah,” (H.R. At-Tirmidzi).
Ketika umatnya menikah,
Rasulullah membanggakan mereka kelak di hari kiamat nanti. Rasulullah bersabda
تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ
بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَـامَةِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى
“Menikahlah, karena
sesungguhnya aku akan membangga-banggakan jumlah kalian kepada umat-umat lain
pada hari Kiamat, dan janganlah kalian seperti para pendeta Nasrani,” (H.R.
Al-Baihaqi).
Untuk para saudaraku yang
sudah siap dan mampu untuk menikah, maka menikahlah dan janganlah kalian tunda
lagi. Dalam sebuah hadist Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda
.يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ،
مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ
وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ
لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai para pemuda,
barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena
menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan
barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat
menekan syahwatnya (sebagai tameng),‘” (H.R. Al-Bukhari, Muslim, dan
at-Tirmidzi).
Jadi, segeralah menikah jika kalian
sudah mampu untuk menikah.
Tidak ada komentar: